Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 128 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128 Tahun 1963 tentang Membebaskan Menteri Perhubungan Laut Dari Tugasnya Sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 128/1963 · Keppres No. 128 Tahun 1963 · Keppres Nomor 128 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 1963Tanggal Penetapan:26 Juni 1963
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Menteri Perhubungan Laut Dari Tugasnya Sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juni 1963
Tanggal Penetapan26 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1963 angka 1 tentang pengangkatan Menteri Perhubungan Laut sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi ad interim. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1963 ini dikeluarkan dengan latar belakang kembalinya Dr. J. Leimena dari luar negeri, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi. Oleh karena itu, keputusan ini mencabut pengangkatan Menteri Perhubungan Laut sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi ad interim. Keputusan ini menetapkan bahwa mulai tanggal 12 Juni 1963, Menteri Perhubungan Laut Ir. Abdulmutalip Danuningrat dibebaskan dari tugasnya sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi ad interim, dan tugas tersebut diserahkan kembali kepada Dr. J. Leimena.

(-)

(-)