Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 3/2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanManggar

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 mencakup pendapatan sebesar Rp. 584.461.690.570,64, belanja dan transfer sebesar Rp. 596.878.359.473,16, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (12.416.668.902,52). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 170.939.860.049,57 dan pengeluaran sebesar Rp. 9.556.908.800,10, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 161.382.951.249,47.
  • Neraca per 31 Desember Tahun 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.447.674.243.359,51, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.363.748.006,91, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.444.310.495.352,60.
  • Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 167.810.339.225,84 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 148.967.377.107,22.
  • Catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2013 memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)