Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima Tahun 2018-2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan RPJMD dengan perkembangan keadaan, kebijakan pemerintah pusat, perubahan struktur organisasi pemerintahan kota, dan penyesuaian indikator serta target RPJMD berdasarkan capaian kinerja dan potensi daerah.
Perubahan meliputi sistematika RPJMD yang mencakup:
1. Pendahuluan,
2. Gambaran Umum Kondisi Daerah,
3. Gambaran Keuangan Daerah,
4. Permasalahan dan Isu-isu Strategis Daerah,
5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran,
6. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah,
7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah,
8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan
9. Penutup.
Perubahan juga mencakup lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. RPJMD yang telah diubah ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).