Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: PMK 163/PMK.05/2015 · PMK No. 163/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Jaminan Fidusia & PembiayaanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 ini diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit anggaran yang melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2015. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki mekanisme yang tepat dalam menangani defisit anggaran yang lebih besar dari yang diperkirakan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan langkah-langkah pembiayaan tambahan yang diperlukan jika defisit anggaran melebihi target. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Komite Asset-Liability Management (ALM) yang bertugas menghitung dan mengelola risiko likuiditas dan pendanaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sumber pembiayaan tambahan yang dapat digunakan, yaitu Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan Pinjaman Siaga, dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Keuangan akan menentukan besaran defisit dan pembiayaan tambahan yang diperlukan berdasarkan perhitungan Komite ALM.

(-)

(-)