Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Patent Cooperation Treaty (PCT) And Regulations Under The PCT

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1997 · Keppres No. 16 Tahun 1997 · Keppres Nomor 16 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1997Tanggal Penetapan:7 Mei 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Patent Cooperation Treaty (PCT) And Regulations Under The PCT
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 1997
Tanggal Penetapan07 Mei 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Patent Cooperation Treaty (PCT) dan peraturan-peraturan di bawahnya, yang diterima pada persidangan negara-negara anggota World Intellectual Property Organization di Washington pada 19 Juni 1970. Pengesahan ini dilakukan untuk menyederhanakan dan membuat lebih ekonomis proses perlindungan penemuan di berbagai negara, serta untuk mempercepat akses publik terhadap informasi teknis yang terkandung dalam dokumen penemuan baru.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan PCT dan peraturan-peraturannya, termasuk perubahan yang telah dilakukan hingga 3 Februari 1984, dengan pensyaratan terhadap Pasal 59. PCT mengatur tentang pengajuan aplikasi internasional untuk perlindungan penemuan, pencarian internasional, dan pemeriksaan pendahuluan internasional. Aplikasi internasional harus memenuhi persyaratan bahasa, fisik, dan pembayaran biaya yang ditetapkan. PCT juga mengatur tentang hak dan kewajiban pemohon, termasuk kewajiban untuk mengajukan salinan dan terjemahan aplikasi internasional ke kantor yang ditunjuk.

(-)

(-)