di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penarikan Urusan Kehutanan Dari Daerah Kehutanan Kabupaten Ke Propinsi Di Wilayah Indonesia Bagian Timur
Juga dikenal sebagai: PP 6/1968 · PP No. 6 Tahun 1968 · PP Nomor 6 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan di wilayah Indonesia Bagian Timur. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengelola hutan secara besar-besaran dengan teknik modern yang memerlukan kesatuan areal hutan yang luas. Oleh karena itu, pengurusan hutan yang sebelumnya berada di tingkat kabupaten ditarik ke tingkat provinsi, sebagaimana telah diterapkan di wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyerahan wewenang dalam bidang kehutanan dari Daerah Kabupaten ke Daerah Provinsi di wilayah Indonesia Bagian Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengurusan hutan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.