Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penarikan Urusan Kehutanan Dari Daerah Kehutanan Kabupaten Ke Propinsi Di Wilayah Indonesia Bagian Timur

Juga dikenal sebagai: PP 6/1968 · PP No. 6 Tahun 1968 · PP Nomor 6 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1968Tanggal Penetapan:28 Februari 1968
Kehutanan & PerkebunanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenarikan Urusan Kehutanan Dari Daerah Kehutanan Kabupaten Ke Propinsi Di Wilayah Indonesia Bagian Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1968
Tanggal Penetapan28 Februari 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 8 ayat (1) dan (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 sepanjang yang mengenai ketentuan penyerahan wewenang dalam bidang kehutanan di wilayah-wilayah bekas Negara Indonesia Bagian Timur. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan di wilayah Indonesia Bagian Timur. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengelola hutan secara besar-besaran dengan teknik modern yang memerlukan kesatuan areal hutan yang luas. Oleh karena itu, pengurusan hutan yang sebelumnya berada di tingkat kabupaten ditarik ke tingkat provinsi, sebagaimana telah diterapkan di wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyerahan wewenang dalam bidang kehutanan dari Daerah Kabupaten ke Daerah Provinsi di wilayah Indonesia Bagian Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengurusan hutan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)