di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 4/2010 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 04 Tahun 2010 ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan untuk mengatur proses pemilihan Kepala Desa agar sesuai dengan aspirasi masyarakat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan panitia pemilihan oleh BPD, tugas panitia pemilihan (menerima pendaftaran bakal calon, melaksanakan pendaftaran pemilih, melaksanakan seleksi bakal calon, mengajukan rencana biaya pemilihan, membuat berita acara, mengajukan bakal calon yang memenuhi syarat, dan menetapkan tanda gambar calon), persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon yang berhak dipilih, pengaturan waktu dan tempat pemungutan suara, pendaftaran pemilih, kampanye calon (visi, misi, program), pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih.
Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa oleh Bupati, biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD Kabupaten Pesawaran dan APBDesa, pembentukan panitia pengawas pemilihan, serta syarat dan mekanisme pemberhentian Kepala Desa. Diatur pula pengangkatan Penjabat Kepala Desa untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa berikutnya.