Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2017 tentang Agribisnis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 17/2017 · Perda Kabupaten Buton No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Ketahanan Pangan & PertanianKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAgribisnis
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2017 tentang Agribisnis bertujuan untuk mewujudkan Kolaka Timur sebagai daerah agribisnis yang unggul dan berdaya saing, mengelola sumber daya pertanian secara optimal, memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk dan jasa agribisnis, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, ketahanan pangan, konsumsi produk dan pemanfaatan jasa agribisnis, menyediakan lapangan kerja, melindungi konsumen, petani, pelaku usaha agribisnis, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan agribisnis yang memperhatikan pertumbuhan penduduk, daya dukung sumber daya alam, rencana pembangunan daerah, rencana tata ruang wilayah, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan prasarana dan sarana, kebutuhan teknis, ekonomis, kelembagaan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Pemanfaatan dan pengembangan sumber daya agribisnis yang terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam (lahan, iklim, sumber daya air, sumber daya genetik), dan sumber daya buatan (prasarana dan sarana agribisnis).
  3. Pengembangan agribisnis yang dilaksanakan secara terpadu dalam subsistem agribisnis hulu, budidaya pertanian, pengolahan, pemasaran, dan penunjang.
  4. Sistem pemasaran produk agribisnis yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri.
  5. Pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal dalam usaha agribisnis, dengan mendorong penanaman modal dalam negeri dan membatasi penanaman modal asing.
  6. Sistem informasi agribisnis yang mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi agribisnis.
  7. Penelitian dan pengembangan agribisnis yang dilakukan secara terus menerus oleh berbagai pihak.
  8. Pemberdayaan agribisnis yang meliputi penguatan kelembagaan pelaku usaha, pemberian bantuan teknik, fasilitasi akses pembiayaan, penyediaan data dan informasi, fasilitasi promosi dan pemasaran, bantuan sarana dan prasarana, sertifikasi kompetensi, dan pengembangan kemitraan.
  9. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan agribisnis.
  10. Kelembagaan pengembangan agribisnis yang bersifat mandiri, profesional, dan nirlaba.
  11. Pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan agribisnis.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan mengenai program dan kegiatan yang terkait dengan agribisnis yang telah ditetapkan dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah ini dapat dilanjutkan sesuai visi Kabupaten Kolaka Timur. 2. Program dan kegiatan agribisnis yang sudah ada dan belum sesuai dengan Peraturan Daerah ini agar disesuaikan dengan visi Kabupaten Kolaka Timur.

(-)