Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standarisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 10/2022 · Perka BMKG No. 10 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2022Tanggal Penetapan:3 Oktober 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaStandarisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku03 Oktober 2022
Tanggal Penetapan03 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standardisasi Laboratorium Penguji Kualitas Udara.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang standardisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global. Tujuan standardisasi ini adalah untuk memberikan pedoman dalam menentukan lokasi, pembangunan dan peruntukan Gedung Operasional, menjamin keseragaman peralatan pengamatan, dan memberikan pedoman kebutuhan sumber daya manusia.

Standardisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global meliputi lokasi, Gedung Operasional, Shelter Pengamatan, Taman Alat, peralatan pengamatan, dan sumber daya manusia. Lokasi stasiun harus berada di wilayah ekuatorial atau antara 1°LU sampai 1°LS, dan jauh dari sumber pencemar udara. Tanah lokasi harus memiliki sertifikat kepemilikan yang jelas atau perjanjian kerja sama jika dimiliki pihak lain.

Gedung Operasional harus memiliki akses jalan yang tidak terbuka untuk umum, jaringan listrik, sumber air, dan komunikasi, serta sistem proteksi terhadap gangguan kelistrikan dan petir. Gedung ini terdiri dari ruangan untuk pengamatan unsur iklim dan kualitas udara, administrasi (pengarsipan, persuratan, pelaporan), dan pelayanan (penerimaan permintaan data, kunjungan, sosialisasi). Jenis ruangan yang diperlukan tercantum dalam Lampiran I. Power house untuk sumber listrik alternatif harus jauh dari lokasi pengamatan.

Taman Alat harus memenuhi persyaratan seperti jauh dari bangunan dan pepohonan, tidak berdekatan dengan penutup lahan keras, bukan daerah pemukiman padat atau industri, berdekatan dengan lokasi pengamatan, topografi rata, berukuran 25m x 25m, dan dikelilingi pagar. Peralatan pengamatan minimal meliputi penakar hujan observatorium, sunshine duration recorder, termometer, higrometer, panci penguapan, Automatic Solar Radiation System (ASRS), barometer, dan anemometer. Peralatan harus sesuai dengan standar yang tercantum dalam Lampiran II dan didukung oleh sarana dan prasarana seperti sumber listrik, sistem proteksi, dan jaringan komunikasi.

Jumlah dan jenjang pendidikan minimal sumber daya manusia harus sesuai dengan analisis beban kerja dan analisis jabatan yang telah ditetapkan.

1. Stasiun Pemantau Atmosfer Global harus menyesuaikan standardisasi sesuai dengan Peraturan Kepala Badan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Kepala Badan ini ditetapkan.

(-)