Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 5/2022 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:20 Oktober 2022
Perumahan & Kawasan PermukimanKebijakan Umum PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan20 Oktober 2022
Tempat PenetapanSoE

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
- Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah.
- Mewujudkan penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh secara terintegrasi dan terkoordinasi.
- Mewujudkan peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan Masyarakat penghuni Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah.
- Menjamin upaya pemenuhan hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak di Daerah.
Peraturan ini mengatur pembentukan Pokja PKP yang dikoordinasi oleh Bupati, dengan struktur organisasi yang meliputi pengarah dan pelaksana. Pokja PKP bertanggung jawab dalam pendataan dan perencanaan melalui RP3KP sebagai arahan kebijakan dan strategi pembangunan PKP. Pendataan dilakukan melalui pengembangan sistem informasi PKP yang terintegrasi. Kebijakan dan strategi disusun dalam RP3KP dan/atau RP2KPKPK Daerah, dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui program dan kegiatan Dinas yang termuat dalam Renstra PD dan Renja PD. Dinas menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dengan menerapkan SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menyusun Standar Pelayanan dan SOP. Pokja PKP menyelenggarakan fungsi koordinasi untuk harmonisasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi program dan kegiatan. Bupati berwenang dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, dan program di bidang PKP. Pencegahan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilaksanakan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan Masyarakat. Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilaksanakan melalui pendataan, penetapan lokasi, perencanaan penanganan, penanganan, dan pengelolaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman bagi MBR, dengan memberikan kemudahan perizinan dan pembangunan. Setiap Orang yang menyelenggarakan pembangunan Rumah, Perumahan dan/atau Permukiman harus memiliki persetujuan bangunan gedung. Peran Masyarakat dilakukan dengan membentuk Forum PKP.

(-)

1. Dalam hal laporan hasil pengawasan dan pengendalian terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian maka Bupati berwenang menindaklanjuti hasil laporan. 2. Tindak lanjut dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau pejabat yang berwenang berupa pemberian sanksi administratif. 3. Sanksi administratif meliputi: teguran lisan; teguran tertulis; denda administratif; daya paksa polisional; dan/atau pencabutan izin.