Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 13/2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.

Ketentuan Substansial:

Pembagian Kewenangan: Bupati adalah pembina pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab mengkoordinasikan kelancaran pelayanan publik. Kepala SKPD dan Pimpinan BUMD ditunjuk sebagai penyelenggara pelayanan publik.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Ini mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan pariwisata.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Penyelenggara: Berkewajiban menyusun standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan berkualitas, dan bertanggung jawab atas pelayanan yang diselenggarakan.
  • Pelaksana: Berkewajiban melakukan pelayanan sesuai penugasan, memberikan pertanggungjawaban, dan mematuhi perintah hukum yang sah. Dilarang merangkap jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, atau melanggar asas pelayanan publik.
  • Masyarakat: Berhak mendapat pelayanan berkualitas, mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, dan menyampaikan pengaduan. Berkewajiban mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan dan menjaga sarana pelayanan publik.

Peraturan ini juga mengatur pola pelayanan (termasuk sistem pelayanan terpadu), standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus, biaya/tarif pelayanan, perilaku pelaksana, pengawasan pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Tindakan penyimpangan atau pengabaian terhadap wewenang, prosedur dan substansi penyelenggaraan pelayanan publik, merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal16 ayat (4), Pasal 17ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 32, Pasal 35,Pasal 36 ayat (1) dan (3), Pasal 37, Pasal 39, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 dikenakan sanksi administrasi. 3. Jenis-jenis sanksi administrasi berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.