Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 4/2023 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2023Tanggal Penetapan:15 Maret 2023
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku15 Maret 2023
Tanggal Penetapan15 Maret 2023
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 39 Tahun 2016) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 87 Tahun 2020).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pesantren yang meningkat di Kabupaten Ciamis, sehingga diperlukan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, fasilitasi, dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis. Ketentuan substansial mencakup: - **Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Pesantren:** Pesantren berkedudukan sebagai satuan pendidikan keagamaan Islam dengan fungsi membentuk santri yang beriman, bertakwa, berilmu, dan berakhlak mulia. Tujuannya adalah membentuk pribadi unggul, pemahaman agama yang moderat, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. - **Jenis, Unsur, dan Penyelenggara Pondok Pesantren:** Pesantren terdiri dari pesantren yang menyelenggarakan pengajian kitab kuning, pesantren yang mengadopsi lembaga pendidikan formal, dan pesantren dengan pola pendidikan mualimin/mualimat atau madrasah diniyah. Unsur pesantren meliputi kiai, santri bermukim, pondok/asrama, masjid/mushola, dan kajian kitab kuning. Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat beragama Islam. - **Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren:** Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan pemerataan, diprioritaskan kepada pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP). Fasilitasi dapat berupa bantuan sumber daya pendidikan (sarana prasarana, pengembangan kompetensi pendidik), dukungan fungsi dakwah (kerjasama program, sarana prasarana dakwah), dan dukungan pemberdayaan (pelatihan, penguatan ekonomi, pendirian koperasi, pendampingan pemasaran, manajemen keuangan, kegiatan sosial, pengembangan teknologi industri). Pembiayaan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)