Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 12/2019 · Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2019Tanggal Penetapan:22 Juli 2019
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku22 Juli 2019
Tanggal Penetapan22 Juli 2019
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 50 Tahun 1957 tentang Pemberantasan Pelatjuran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi pelacuran di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah bahwa pelacuran bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum, serta berdampak negatif pada kehidupan keluarga dan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang beretika, melindungi masyarakat dari dampak pelacuran, menciptakan kondisi masyarakat yang tertib, mencegah berkembangnya praktik pelacuran, dan mencegah meningkatnya penyakit menular seksual.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pencegahan pelacuran yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban merumuskan kebijakan pencegahan, menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi, serta meningkatkan kapasitas pemberantasan pelacuran.
  2. Pemberantasan pelacuran yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi terkait, mengedepankan upaya preventif dan promotif, serta represif dan/atau kuratif jika diperlukan.
  3. Rehabilitasi yang dilaksanakan melalui bimbingan, pendidikan, pelatihan, penyediaan lapangan kerja, pembinaan mental, pemberian bantuan sosial, dan pembinaan lanjutan.
  4. Larangan bagi setiap orang untuk menjalankan pekerjaan sebagai pelacur, menggunakan jasa pelacur, membujuk atau memaksa orang lain untuk melakukan pelacuran, dan tindakan lain yang memfasilitasi pelacuran.
  5. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap penanggulangan pelacuran.
  6. Peran serta masyarakat dalam penanggulangan pelacuran.

(-)

Setiap badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 huruf g dan huruf h dikenai sanksi administratif berupa:
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. penghentian sementara kegiatan;
  4. penghentian tetap kegiatan;
  5. pencabutan sementara izin;
  6. pencabutan tetap izin;
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 13 huruf a, b, c, d, e dan f diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).