Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 5/2009 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2009Tanggal Penetapan:6 April 2009
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tugas Pembantuan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku06 April 2009
Tanggal Penetapan06 April 2009
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang tugas pembantuan dan bertentangan dengan peraturan ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan tugas pembantuan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi berdasarkan asas tugas pembantuan.
  2. Pemerintah Desa dapat menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan asas tugas pembantuan.
  3. Urusan pemerintahan yang dapat diterima sebagai tugas pembantuan oleh Pemerintah Daerah dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut Peraturan Perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
  4. Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah Daerah kepada desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut Peraturan Perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintahan Daerah, berkaitan dengan pelayanan dasar (urusan wajib dan urusan pilihan).
  5. Perencanaan penugasan dalam rangka kegiatan tugas pembantuan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
  6. Tugas Pembantuan dilaksanakan kepada Pemerintah Daerah oleh Perangkat Daerah sesuai dengan bidang wewenang dan tugas masing-masing SKPD dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
  7. Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah didanai dari sumber APBN dan APBD Provinsi.

(-)

(-)