Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan tugas pembantuan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi berdasarkan asas tugas pembantuan.
- Pemerintah Desa dapat menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan asas tugas pembantuan.
- Urusan pemerintahan yang dapat diterima sebagai tugas pembantuan oleh Pemerintah Daerah dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut Peraturan Perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
- Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah Daerah kepada desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut Peraturan Perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintahan Daerah, berkaitan dengan pelayanan dasar (urusan wajib dan urusan pilihan).
- Perencanaan penugasan dalam rangka kegiatan tugas pembantuan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
- Tugas Pembantuan dilaksanakan kepada Pemerintah Daerah oleh Perangkat Daerah sesuai dengan bidang wewenang dan tugas masing-masing SKPD dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
- Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah didanai dari sumber APBN dan APBD Provinsi.