Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 62 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 62 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 62/1957 · UU No. 62 Tahun 1957 · UU Nomor 62 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Pertambangan Mineral dan BatubaraBUMN & BUMDAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian IBW XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Bagian IBW XIII, yang mengatur Perusahaan Tambang Timah di Bangka, sebagai bagian dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berlaku surut mulai 1 Januari 1954. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur dan menetapkan anggaran terkait perusahaan tambang timah tersebut dalam kerangka anggaran negara.

1. Undang-Undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1954.

(-)