Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 11/2009 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2009Tanggal Penetapan:28 September 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku28 September 2009
Tanggal Penetapan28 September 2009
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah perlunya peran serta masyarakat dalam pelayanan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri melalui pembayaran retribusi. Tujuannya adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

Ketentuan Substansial:

  • Obyek Retribusi: Pemberian IUKS, tidak termasuk penyediaan listrik dengan kapasitas terpasang kurang dari 200 KVA.
  • Subjek Retribusi: Koperasi, Swasta, BUMN/BUMD atau lembaga negara lainnya yang mendapat IUKS.
  • Golongan Retribusi: Retribusi jasa umum.
  • Tarif Retribusi: Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Tata Cara Pembayaran: Retribusi disetor langsung pada bendaharawan khusus penerima pada instansi pelaksana penerbitan IUKS atau UPT di Dinas yang bersangkutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, IUKS yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki IUKS, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib mengajukan permohonan izin tertulis kepada Kepala Dinas.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). 2. Selain tindak pidana pelanggaran, tindak pidana kejahatan berupa pencurian dan atau yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dikenakan ancaman pidana sesuai dengan KUHP, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.