Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 20/2021 · Peraturan Menag No. 20 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2021Tanggal Penetapan:14 September 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaSertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku14 September 2021
Tanggal Penetapan14 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMK. Peraturan ini mengatur bahwa produk yang dihasilkan oleh UMK wajib bersertifikat halal, yang didasarkan pada Pernyataan Pelaku Usaha (self-declaration). UMK harus memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. UMK juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Standar halal meliputi Pernyataan Pelaku Usaha yang berisi akad/ikrar kehalalan produk dan bahan, serta Proses Produk Halal (PPH). Pernyataan Pelaku Usaha disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna penetapan fatwa halal. BPJPH kemudian menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa MUI.

Peraturan ini juga mengatur tentang Pendampingan PPH yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan/atau perguruan tinggi. Pendamping PPH bertugas melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Pembiayaan untuk pendamping PPH dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Peraturan ini juga mengatur kriteria dan tata cara penetapan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang tidak dikenakan biaya sertifikasi halal, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

(-)

(-)