Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 10/2015 · Perda Kabupaten Kediri No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2016Tanggal Penetapan:6 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku20 Mei 2016
Tanggal Penetapan06 Agustus 2015
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Peraturan ini mengatur sumber-sumber pendapatan desa yang meliputi pendapatan asli desa, alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten, alokasi Dana Desa, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten, hibah dan sumbangan, serta lain-lain pendapatan desa yang sah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengalokasian Dana Desa dari APBN yang dilakukan setiap tahun anggaran untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. 2. Pemerintah Daerah mengalokasikan minimal 10% dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa, dengan pembagian 60% secara merata dan 40% proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi dari masing-masing desa. 3. Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD setiap tahun anggaran, minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, dengan mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa. 4. Pengelolaan kekayaan milik desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa, yang pengelolaannya dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. 5. Belanja Desa diatur dengan ketentuan minimal 70% untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta maksimal 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan, operasional pemerintahan, tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

(-)

(-)