di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 16/2018 · Permen Ristekdikti No. 16 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini diterbitkan untuk memfasilitasi perguruan tinggi swasta (PTS) dalam menyusun statuta, yang merupakan peraturan dasar pengelolaan PTS. Statuta ini digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di PTS. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap PTS memiliki statuta yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengelolaan PTS yang mencakup otonomi, tata kelola, dan akuntabilitas publik. Setiap PTS diwajibkan untuk mengunggah statuta yang telah ditetapkan ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.