Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 16/2018 · Permen Ristekdikti No. 16 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2018Tanggal Penetapan:11 April 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku17 April 2018
Tanggal Penetapan11 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini diterbitkan untuk memfasilitasi perguruan tinggi swasta (PTS) dalam menyusun statuta, yang merupakan peraturan dasar pengelolaan PTS. Statuta ini digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di PTS. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap PTS memiliki statuta yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengelolaan PTS yang mencakup otonomi, tata kelola, dan akuntabilitas publik. Setiap PTS diwajibkan untuk mengunggah statuta yang telah ditetapkan ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

1. Waktu penyesuaian peraturan yang telah ada pada statuta PTS setelah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.

(-)