Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Bank Umum Sebagai Kustodian

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 51/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 51/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:3 Desember 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPemeliharaan Dokumen Oleh Bank Umum Sebagai Kustodian
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan03 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-74/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum sebagai Kustodian, beserta Peraturan Nomor X.G.2 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pemeliharaan dokumen oleh bank umum sebagai kustodian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Kustodian untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, serta keterangan tertulis terkait nasabah dan posisi Efek. Dokumen harus disimpan di tempat yang aman dan terpisah, serta tersedia untuk pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan. Dokumen harus disimpan paling singkat 10 tahun.

(-)

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.