di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Bank Umum Sebagai Kustodian
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 51/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 51/POJK.04/2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pemeliharaan dokumen oleh bank umum sebagai kustodian.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Kustodian untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, serta keterangan tertulis terkait nasabah dan posisi Efek. Dokumen harus disimpan di tempat yang aman dan terpisah, serta tersedia untuk pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan. Dokumen harus disimpan paling singkat 10 tahun.