di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Peremajaan Pemukiman Kumuh yang Berada di atas Tanah Negara
Juga dikenal sebagai: Inpres 5/1990 · Inpres No. 5 Tahun 1990 · Inpres Nomor 5 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk mempercepat peningkatan mutu kehidupan masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan pemukiman kumuh di atas tanah negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat, mewujudkan kawasan kota yang lebih tertata, dan mendorong penggunaan tanah yang lebih efisien.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk peran Menteri Negara Perumahan Rakyat, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, dan lainnya dalam pelaksanaan peremajaan pemukiman kumuh. Ruang lingkup kegiatan meliputi pembongkaran dan pembangunan kembali pemukiman kumuh menjadi rumah susun. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk penampungan kembali penghuni di rumah susun atau lokasi lain, serta penyediaan rumah penampungan sementara oleh developer. Instruksi ini juga mengatur sumber pembiayaan dari BUMN, yayasan, dan developer swasta.