Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 7/2015 · Perda Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Desember 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Desember 2015
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi serta upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Katingan, khususnya dalam susunan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Katingan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi pada beberapa Dinas Daerah, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, serta Dinas Pendapatan Daerah. Perubahan ini mencakup perubahan pada struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing Dinas Daerah tersebut.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan Peraturan Daerah yang berkaitan langsung dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.

(-)