Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Setempat dalam Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan di Sarana Produksi, Penyaluran, dan Pelayanan Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 3/2016 · Perka BPOM No. 3 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2016Tanggal Penetapan:23 Februari 2016
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Setempat dalam Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan di Sarana Produksi, Penyaluran, dan Pelayanan Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku08 Maret 2016
Tanggal Penetapan23 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan pengamanan setempat dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di sarana produksi, penyaluran, dan pelayanan. Hal ini diperlukan dalam situasi tertentu yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan tindakan pengamanan setempat, termasuk inventarisasi, pengambilan contoh untuk uji laboratorium, dan penyegelan. Tindakan ini dilakukan jika ditemukan obat dan makanan yang diduga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, penandaan, dan informasi. Pemilik atau penanggung jawab sarana bertanggung jawab atas keutuhan segel dan jumlah obat dan makanan yang diinventarisasi. Petugas wajib menetapkan status obat dan makanan dalam waktu 15 hari kerja setelah pengambilan contoh.

(-)

(-)