Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1980

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1980 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970

Juga dikenal sebagai: UU 4/1980 · UU No. 4 Tahun 1980 · UU Nomor 4 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 1980Tanggal Penetapan:5 Juli 1980
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juli 1980
Tanggal Penetapan05 Juli 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970. Berdasarkan pertimbangan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, undang-undang ini menetapkan jumlah penerimaan negara sebesar Rp328.291.970.610,99 dan pengeluaran negara sebesar Rp323.003.369.900,88, dengan sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp5.288.600.710,11. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Juli 1980.

(-)

(-)