di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 10/2015 · Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 mengatur tentang pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan mencakup pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya, dan persetujuan biaya pemilihan. Pencalonan meliputi pendaftaran calon, penelitian persyaratan, penetapan calon, dan kampanye. Pemungutan suara meliputi persiapan logistik, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara. Penetapan meliputi penetapan calon terpilih dan pengesahan oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan calon Kepala Desa, larangan bagi Kepala Desa, dan mekanisme pemberhentian Kepala Desa. Selain itu, diatur pula mengenai pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa jika terjadi kekosongan jabatan. Pembiayaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD dan APBDes.