Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2007 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 5/2007 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2007Tanggal Penetapan:4 Juni 2007
Penyediaan Air BersihKetahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku07 Juni 2007
Tanggal Penetapan04 Juni 2007
Tempat PenetapanKendal

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2003 tentang Irigasi (Lembaga Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003 Nomor 11 Seri E No.3)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian melalui pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder, serta memberikan izin penggunaan air tanah untuk irigasi. Kelembagaan pengelolaan irigasi meliputi instansi pemerintah, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi. Hak guna air untuk irigasi diberikan kepada masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air, sementara hak guna usaha air untuk irigasi diberikan kepada badan usaha, badan sosial, atau perseorangan berdasarkan izin. Penyediaan air irigasi direncanakan berdasarkan prakiraan ketersediaan air dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam. Pengaturan air irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana tahunan pengaturan air irigasi yang memuat rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi. Pengembangan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai. Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan perkumpulan petani pemakai air. Alih fungsi lahan beririgasi dikendalikan untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui Komisi Irigasi Daerah dan/atau forum koordinasi daerah irigasi.

1. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 38 ayat (5), Pasal 41 ayat (5), dan Pasal 49 ayat (4) dapat diancam dengan kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp.50.000.000,00. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh Badan Hukum atau Badan Sosial, sanksi dikenakan pada pengurusnya. 3. Bangunan yang melanggar dapat dibongkar dengan biaya ditanggung pelanggar tanpa ganti rugi.