Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian melalui pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder, serta memberikan izin penggunaan air tanah untuk irigasi. Kelembagaan pengelolaan irigasi meliputi instansi pemerintah, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi. Hak guna air untuk irigasi diberikan kepada masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air, sementara hak guna usaha air untuk irigasi diberikan kepada badan usaha, badan sosial, atau perseorangan berdasarkan izin. Penyediaan air irigasi direncanakan berdasarkan prakiraan ketersediaan air dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam. Pengaturan air irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana tahunan pengaturan air irigasi yang memuat rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi. Pengembangan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai. Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan perkumpulan petani pemakai air. Alih fungsi lahan beririgasi dikendalikan untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui Komisi Irigasi Daerah dan/atau forum koordinasi daerah irigasi.