Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 10/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanParingin

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2008 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 44) Sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2010 Nomor 09)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan potensi pendapatan daerah dari tempat parkir di luar badan jalan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan memberlakukan pajak parkir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian tertentu seperti parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, kedutaan, konsulat, institusi pendidikan untuk aktivitas pendidikan, dan pengelola tempat ibadah untuk kegiatan keagamaan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  4. Wajib pajak wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dan merekapitulasi potongan karcis. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  5. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

1. Segala beban biaya terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam APBD. 2. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Parkir sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.