di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 35/2016 · Permen Ristekdikti No. 35 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur di perguruan tinggi, guna membentuk kompetensi keinsinyuran yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi yang ingin menyelenggarakan program ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk akreditasi unggul dan kerjasama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan industri terkait. Program ini juga mengatur kualifikasi akademik dan pengalaman kerja yang harus dimiliki calon peserta, serta proses rekognisi pembelajaran lampau. Lulusan program berhak mendapatkan Sertifikat Profesi Insinyur dan dapat mengikuti Uji Kompetensi Insinyur Profesional untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi.