Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 35/2016 · Permen Ristekdikti No. 35 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 35 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2016Tanggal Penetapan:30 Mei 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPenyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku06 Juni 2016
Tanggal Penetapan30 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur di perguruan tinggi, guna membentuk kompetensi keinsinyuran yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi yang ingin menyelenggarakan program ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk akreditasi unggul dan kerjasama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan industri terkait. Program ini juga mengatur kualifikasi akademik dan pengalaman kerja yang harus dimiliki calon peserta, serta proses rekognisi pembelajaran lampau. Lulusan program berhak mendapatkan Sertifikat Profesi Insinyur dan dapat mengikuti Uji Kompetensi Insinyur Profesional untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi.

(-)

1. Apabila Program Studi Program Profesi Insinyur tidak memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Menteri dapat mencabut izin penyelenggaraan program tersebut.