Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 Tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 49/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 49/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:13 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 Tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 10 yang mengatur tentang perlindungan penuh pada seluruh tahapan siklus hidup jenis ikan, termasuk bagian tubuh dan produk turunannya. Tahapan siklus hidup mencakup berbagai fase seperti telur, larva, anakan, juvenil, dewasa, dan indukan untuk berbagai jenis biota air. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 11 yang mengatur tentang perlindungan terbatas, yang dapat didasarkan pada ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu, periode waktu tertentu, dan/atau sebagian tahapan siklus hidup. Selain itu, disisipkan Pasal 14A yang mengatur perlindungan terbatas berdasarkan sebagian tahapan siklus hidup, dengan mempertimbangkan tahapan hidup paling kritis, perlindungan plasma nutfah atau kemurnian genetik, serta menjaga ketersediaan indukan dan kualitas keturunan.

(-)

(-)