Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.987.053.559.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 2.111.246.514.000,-, yang mengakibatkan defisit sejumlah Rp. (124.192.955.000,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 136.819.560.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 12.626.605.000,-, sehingga jumlah pembiayaan neto adalah Rp. 124.192.955.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.