Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 27/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 27/POJK.04/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2014Tanggal Penetapan:19 November 2014
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 November 2014
Tanggal Penetapan19 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-547/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek, beserta Peraturan Nomor V.B.1 yang merupakan lampirannya, kecuali ketentuan mengenai sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat terbentuknya Komite Standar Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); dan untuk penyampaian permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPPE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas WPPE dan WPPE. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kapabilitas dan kompetensi WPPE dan WPPE, serta peningkatan mekanisme pengawasan pemegang izin seiring dengan perkembangan industri pasar modal. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewajiban Perizinan:** WPPE dan WPPE wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Orang yang memiliki Izin WPPE dapat bertindak sebagai WPPE. 2. **Persyaratan Integritas dan Kompetensi:** WPPE dan WPPE harus memenuhi persyaratan integritas (akhlak baik, tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan, dll.) dan kompetensi (pendidikan minimal menengah, memiliki pengetahuan di bidang Pasar Modal yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau pengalaman kerja). 3. **Tata Cara Permohonan Izin:** Permohonan izin diajukan kepada OJK dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan (ijazah, KTP, daftar riwayat hidup, sertifikat keahlian, dll.). OJK berwenang melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen dan meminta keterangan kepada pemohon. 4. **Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin:** Izin berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan sebelum masa berlaku izin berakhir. 5. **Kewajiban dan Larangan:** WPPE dan WPPE wajib memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan Pasar Modal, bertindak profesional, dan menjadi anggota asosiasi yang diakui OJK. Mereka dilarang bekerja rangkap pada lebih dari satu Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya. 6. **Komite Standar Keahlian dan Asosiasi:** OJK membentuk Komite Standar Keahlian yang bertugas memberikan rekomendasi terkait pengakuan sertifikat keahlian. Asosiasi memiliki tugas menyusun kode etik anggota dan melaksanakan pendidikan berkelanjutan. 7. **Pelaporan:** WPPE dan WPPE wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja, serta keikutsertaan dalam pendidikan berkelanjutan. 8. **Pengembalian Izin:** Pemegang izin dapat mengembalikan izin kepada OJK.

1. Izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek yang dibekukan dapat diaktifkan kembali dengan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Pengaktifan kembali izin dilakukan dengan mengikuti prosedur perpanjangan izin. 3. Ketentuan mengenai sertifikat keahlian mulai berlaku setelah Otoritas Jasa Keuangan membentuk Komite Standar Keahlian. 4. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tetap berlaku sampai dengan 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 5. Sertifikat keahlian yang diterbitkan sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang Pasar Modal paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 6. Sertifikat keahlian yang diterbitkan sejak tahun 2014 sampai dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat digunakan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 7. Permohonan izin yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, diselesaikan berdasarkan peraturan sebelumnya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.