Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPPE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas WPPE dan WPPE. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kapabilitas dan kompetensi WPPE dan WPPE, serta peningkatan mekanisme pengawasan pemegang izin seiring dengan perkembangan industri pasar modal.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewajiban Perizinan:** WPPE dan WPPE wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Orang yang memiliki Izin WPPE dapat bertindak sebagai WPPE.
2. **Persyaratan Integritas dan Kompetensi:** WPPE dan WPPE harus memenuhi persyaratan integritas (akhlak baik, tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan, dll.) dan kompetensi (pendidikan minimal menengah, memiliki pengetahuan di bidang Pasar Modal yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau pengalaman kerja).
3. **Tata Cara Permohonan Izin:** Permohonan izin diajukan kepada OJK dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan (ijazah, KTP, daftar riwayat hidup, sertifikat keahlian, dll.). OJK berwenang melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen dan meminta keterangan kepada pemohon.
4. **Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin:** Izin berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan sebelum masa berlaku izin berakhir.
5. **Kewajiban dan Larangan:** WPPE dan WPPE wajib memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan Pasar Modal, bertindak profesional, dan menjadi anggota asosiasi yang diakui OJK. Mereka dilarang bekerja rangkap pada lebih dari satu Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
6. **Komite Standar Keahlian dan Asosiasi:** OJK membentuk Komite Standar Keahlian yang bertugas memberikan rekomendasi terkait pengakuan sertifikat keahlian. Asosiasi memiliki tugas menyusun kode etik anggota dan melaksanakan pendidikan berkelanjutan.
7. **Pelaporan:** WPPE dan WPPE wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja, serta keikutsertaan dalam pendidikan berkelanjutan.
8. **Pengembalian Izin:** Pemegang izin dapat mengembalikan izin kepada OJK.