Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 7/2017 · Perda Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2017Tanggal Penetapan:13 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku13 Oktober 2017
Tanggal Penetapan13 Oktober 2017
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang semula Rp.1.554.462.883.866,00 menjadi Rp. 1.763.604.831.109,60 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dari Rp. 1.738.067.268.368,00 menjadi Rp. 1.969.034.898.819,18 setelah perubahan, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 205.430.067.709,58. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang bertambah dari Rp. 189.794.384.502,00 menjadi Rp. 214.875.906.410,58 dan pengeluaran yang bertambah dari Rp. 6.190.000.000,00 menjadi Rp 9.445.838.701,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)