Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 3/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2015Tanggal Penetapan:22 Juni 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Tanggal Berlaku24 Juni 2015
Tanggal Penetapan22 Juni 2015
Tempat PenetapanBanggai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut (Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2013 Nomor 3); 2. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut (Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2013 Nomor 22);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Peraturan ini membentuk dan mengatur susunan organisasi sembilan Dinas Daerah, yaitu: Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana; Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan; Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset), beberapa Bidang yang membawahi Seksi-Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Daerah berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas Daerah adalah melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

1. Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam: a. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut; b. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut; tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)