di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 3/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan ini membentuk dan mengatur susunan organisasi sembilan Dinas Daerah, yaitu: Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana; Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan; Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset), beberapa Bidang yang membawahi Seksi-Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas Daerah berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas Daerah adalah melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.