Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 35/2013 · Permen PANRB No. 35 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2013Tanggal Penetapan:17 Oktober 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaNilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku08 November 2013
Tanggal Penetapan17 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum tahun 2013. Latar belakang penetapan ini adalah untuk mewujudkan PNS yang bersih, kompeten, dan melayani, yang mensyaratkan setiap PNS memiliki kompetensi dasar yang sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap CPNS melalui alat ukur berupa nilai ambang batas dalam seleksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan nilai ambang batas TKD bagi instansi yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan rincian:
    • 60% dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP),
    • 50% dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum (TIU),
    • 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  2. Penetapan nilai ambang batas TKD bagi instansi yang menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK), dengan rincian:
    • 60% dari nilai maksimal TKP,
    • 50% dari nilai maksimal TIU,
    • 40% dari nilai maksimal TWK.
  3. Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas jika memperoleh nilai sama dengan atau lebih besar dari nilai ambang batas yang ditetapkan untuk masing-masing tes (TKP, TIU, TWK).
  4. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)