Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH PENGAJUAN PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNANAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Alor 12/2019 · Perbup Kabupaten Alor No. 12 Tahun 2019 · Perbup Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTATA CARA PENGHITUNGAN PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH PENGAJUAN PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNANAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKalabahi

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Peraturan Bupati Alor Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

1. Regulasi yang Dicabut: Peraturan Bupati Alor Nomor 18 Tahun 2016.

2. Alasan Pencabutan: Untuk memperbarui dan menyempurnakan tata cara penghitungan, penganggaran, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik.

3. Kerangka Baru: Peraturan Bupati Alor Nomor 12 Tahun 2019 ini mengatur secara lebih rinci mengenai prosedur dan persyaratan dalam pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik.

4. Ketentuan Peralihan: Tidak ada ketentuan peralihan yang diatur dalam peraturan ini.

5. Dampak pada Kewajiban Kepatuhan yang Ada: Partai politik yang tidak mengajukan permohonan bantuan keuangan pada tahun anggaran berkenaan tidak dapat mengajukan permohonan untuk tahun sebelumnya.

6. Tanggal Efektif Pencabutan: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Tidak Ada

Sanksi Administrasi: Partai politik yang melanggar ketentuan laporan pertanggungjawaban dikenakan sanksi berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Bupati.

Sanksi Pidana: Tidak diatur dalam peraturan ini.