di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah
Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2018 · PERPRES No. 3 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengangkatan penjabat sekretaris daerah ketika sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya atau terjadi kekosongan jabatan. Penjabat sekretaris daerah diangkat oleh gubernur atau bupati/wali kota dengan persetujuan dari otoritas yang lebih tinggi, dan masa jabatan penjabat ini dibatasi hingga enam bulan. Peraturan ini juga menetapkan kriteria bagi calon penjabat, termasuk pangkat, usia, dan rekam jejak. Selain itu, peraturan ini mengatur proses seleksi terbuka untuk pengisian jabatan sekretaris daerah yang kosong.