Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 64/2024 · Permendikbudriset No. 64 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 64 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2024Tanggal Penetapan:10 Oktober 2024
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaStatuta Universitas Samudra
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku13 Oktober 2024
Tanggal Penetapan10 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Samudra (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 424).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Universitas Samudra (Unsam), meliputi:

  1. Ketentuan Umum: Definisi istilah-istilah penting dalam peraturan ini.
  2. Identitas: Kedudukan, pendirian, dan identitas Unsam (lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater).
  3. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi:
    • Pendidikan: Program pendidikan, tahun akademik, sistem kredit semester, kurikulum, penerimaan mahasiswa, bahasa pengantar, penilaian pembelajaran, yudisium dan wisuda.
    • Penelitian: Bentuk penelitian, penyebarluasan hasil penelitian.
    • Pengabdian kepada Masyarakat: Penerapan hasil pendidikan dan penelitian untuk pemberdayaan masyarakat.
    • Kode Etik dan Etika Akademik: Kode etik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan etika akademik.
    • Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan: Penjaminan dan pelaksanaan kebebasan akademik.
    • Gelar dan Penghargaan: Pemberian gelar, ijazah, transkrip, dan penghargaan.
    • Mahasiswa dan Alumni: Hak dan kewajiban mahasiswa, kegiatan kemahasiswaan, dan organisasi alumni.
  4. Sistem Pengelolaan:
    • Organisasi Unsam: Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.
    • Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organ: Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Senat, organ di bawah Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.
    • Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal: Proses pengendalian internal dan pengawasan internal.
    • Dosen dan Tenaga Kependidikan: Status kepegawaian, jenjang jabatan akademik, dan persyaratan.
    • Pengelolaan Sarana dan Prasarana: Pengelolaan barang milik negara.
    • Pengelolaan Anggaran: Perencanaan, pengelolaan, dan laporan pertanggungjawaban anggaran.
  5. Sistem Penjaminan Mutu: Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.
  6. Bentuk Peraturan di Unsam: Peraturan Senat dan peraturan Rektor.
  7. Pendanaan dan Kekayaan: Sumber pendanaan dan pengelolaan kekayaan Unsam.
  8. Kerja Sama: Kerja sama akademik dan nonakademik dengan pihak lain.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unsam dengan menyesuaikan statuta terhadap perkembangan kebijakan pendidikan tinggi.

1. Organ Unsam yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkannya organ Unsam sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik dapat dikenakan sanksi.