Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 7/2024 · Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2024Tanggal Penetapan:2 September 2024
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sumedang
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku02 September 2024
Tanggal Penetapan02 September 2024
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sumedang. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait lalu lintas dan angkutan jalan, fungsi marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, serta alat pengawasan dan pengamanan jalan. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas, serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini juga mengatur mengenai terminal penumpang, fasilitas parkir, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, bengkel umum, serta pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor. Analisis dampak lalu lintas juga menjadi perhatian dalam peraturan ini, terutama terkait dengan pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Peraturan ini juga mengatur mengenai jaringan trayek, angkutan orang dengan taksi, serta perizinan berusaha untuk perusahaan angkutan umum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

1. Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Tidak Bermotor, surat tanda nomor Kendaraan Tidak Bermotor, tanda nomor Kendaraan Tidak Bermotor, kartu tanda kecakapan mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor, pendaftaran usaha Angkutan umum Kendaraan Tidak Bermotor, pendaftaran Angkutan orang dan barang dengan sepeda motor paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 56 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 56 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penutupan bengkel umum. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 47 ayat (2) atau ayat (3) oleh petugas penguji atau pengesah uji berkala dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 54 ayat (1), Pasal 60, dan Pasal 64 dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, dan/atau larangan beroperasi. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 103 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum, denda administratif, dan/atau pembatalan persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas dan/atau Perizinan Berusaha. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.