Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Adat Resmi Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 18/2018 · Perda Kabupaten Konawe No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPakaian Adat Resmi Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pakaian Adat Resmi Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan pakaian adat sebagai bagian dari kebudayaan daerah, serta untuk menertibkan kreasi dan inovasi pakaian adat agar sesuai dengan aslinya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan pakaian adat sebagai wujud nilai-nilai budaya Tolaki.
  2. Fungsi pakaian adat sebagai identitas pegawai dan sarana pembinaan.
  3. Penentuan motif, warna, dan bentuk pakaian adat oleh Lembaga Adat Tolaki dan Bupati.
  4. Jenis pakaian adat Tolaki: pakaian adat perkawinan, pakaian adat resmi, dan pakaian lain bermotif khas Tolaki.
  5. Penggunaan pakaian adat pada hari bersejarah, upacara adat, acara resmi, kegiatan budaya, dan kegiatan kemasyarakatan.
  6. Pembinaan penggunaan pakaian adat oleh Lembaga Adat Tolaki.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Lembaga Adat Tolaki untuk menentukan motif, warna, dan bentuk pakaian adat, serta kepada Bupati untuk menetapkan pakaian adat bagi aparatur sipil negara/pegawai pemerintah/BUMN/BUMD. Masyarakat hukum adat Tolaki dan komunitas budaya juga diatur dalam penggunaan pakaian adat bermotif khas Tolaki.

(-)

(-)