di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN SUKABUMI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 1/2016 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2016 membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Sukabumi yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. LPPL bertugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya daerah melalui penyiaran radio dan televisi yang menjangkau wilayah Kabupaten Sukabumi. Fungsi LPPL meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan penyiaran lokal, serta pembinaan administrasi dan sumber daya.
Struktur organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Stasiun Penyiaran. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Dewan Pengawas, mengelola LPPL, dan menjalin kerjasama dengan lembaga lain. Stasiun Penyiaran bertugas menyelenggarakan penyiaran radio dan televisi lokal sesuai kebijakan Dewan Direksi.
Dewan Pengawas berjumlah 3 orang dari unsur pemerintah dan masyarakat, dengan masa kerja 5 tahun dan dapat dipilih kembali. Dewan Direksi berjumlah 2 orang, terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Operasional, dengan masa jabatan yang sama. Pegawai LPPL terdiri dari PNS dan non-PNS. Pembiayaan LPPL berasal dari APBD, siaran iklan, sumbangan masyarakat, dan usaha lain yang sah. LPPL wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah (5 tahunan) dan Tahunan, serta memberikan laporan tahunan kepada Bupati dan DPRD.