Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021 tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 4/2021 · Perda Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2021Tanggal Penetapan:16 Juli 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMajelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe
LokasiPemerintah Kota Lhokseumawe
Tanggal Berlaku16 Juli 2021
Tanggal Penetapan16 Juli 2021
Tempat PenetapanLhokseumawe

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kota Lhokseumawe ini membentuk Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Lhokseumawe sebagai lembaga musyawarah daerah bidang pendidikan. MPD bertujuan mewadahi aspirasi masyarakat, meningkatkan peran serta dalam pendidikan, dan menciptakan suasana keterbukaan dan akuntabilitas.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan MPD didasari kebutuhan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh terkait.

Ketentuan Substansial:

  • MPD bertugas memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan pendidikan, menyusun konsep pendidikan Islami berbasis kearifan lokal, melakukan penelitian pendidikan anak telantar, memberikan pertimbangan tentang kurikulum, meningkatkan mutu pendidikan, dan mengoptimalkan fungsi komite sekolah.
  • Fungsi MPD meliputi badan pemikir pembangunan pendidikan, pemberi pertimbangan, penggerak partisipasi masyarakat, pengontrol kebijakan pendidikan, dan mediator antara masyarakat dan pemerintah kota.
  • MPD berwenang melaksanakan kurikulum pra sekolah/madrasah, sekolah/madrasah dasar, dan pendidikan dayah serta pendidikan lainnya, mempersiapkan rancangan konsep sebagai pedoman penilaian dan akreditasi terhadap penyelenggaraan lembaga-lembaga pendidikan, pembinaan kurikulum, pembinaan tenaga pendidik/guru dan pembinaan dayah, menilai penyelenggaraan pada semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan, melakukan pengawasan materi buku pelajaran serta aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kualitas/mutu pendidikan dan pembinaan akhlak sesuai tuntunan syari'at Islam, mengawasi dan menjaga standar mutu pada semua jenjang pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan dan karakteristik keistimewaan Aceh, menyusun rancangan dan/atau ikut serta memberikan saran dan pendapat terhadap penyusunan rancangan qanun di bidang pendidikan, menerbitkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan Pemerintah Kota di bidang pendidikan.
  • Pengurus MPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota komisi. Musyawarah Besar MPD dilaksanakan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya periode kepengurusan.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, kepengurusan MPD yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Nomor 279 Tahun 2020 tentang Pengukuhan Pengurus Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe Periode 2020-2025, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan dan dilantik kepengurusan berdasarkan Qanun ini. 2. Kepengurusan MPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 2 (Dua) tahun sejak Qanun ini diundangkan.

(-)