Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1962 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1962

Juga dikenal sebagai: PP 7/1962 · PP No. 7 Tahun 1962 · PP Nomor 7 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962Tanggal Penetapan:25 Juli 1962
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1962
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1962
Tanggal Penetapan25 Juli 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia untuk tahun 1962, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 'Krosok Ordonnantie 1937'. Pemungutan ini ditetapkan sebesar Rp. 0,15 untuk setiap kilogram krosok yang diekspor. Kebijakan ini diambil mengingat meningkatnya biaya yang diperlukan untuk pembiayaan obyek-obyek pertembakauan. Pemungutan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1962 dan diharapkan dapat mendukung pekerjaan Badan Urusan Tembakau.

(-)

(-)