Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 5/2022 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDESA WISATA
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanKepahiang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata di Kabupaten Kepahiang. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan perekonomian kabupaten yang berdaya saing dan memberdayakan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Desa Wisata yang berbasis kebudayaan lokal.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Pembangunan Desa Wisata: Meliputi industri, objek, pemasaran, dan kelembagaan Desa Wisata.
  2. Pencanangan dan Penetapan Desa Wisata: Berdasarkan usulan masyarakat/pemerintah Desa dan dinilai kelayakannya oleh Pemerintah Daerah.
  3. Pengelola Desa Wisata: Organisasi masyarakat desa (Pokdarwis) yang bertugas mengatur dan mengelola Desa Wisata serta membina usaha pariwisata.
  4. Pengembangan Daya Tarik Desa Wisata: Meliputi pengembangan potensi alam dan budaya, infrastruktur akomodasi, paket wisata terpadu, dan penggunaan bahasa lokal.
  5. Usaha Pariwisata: Pemerintah Daerah dapat membatasi usaha pariwisata tertentu untuk melindungi nilai budaya dan Pengusaha Pariwisata skala mikro, kecil, dan menengah. Setiap Pengusaha Pariwisata wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NIB dan dapat memperoleh insentif berupa kemudahan persyaratan atau keringanan pajak/retribusi. Jenis Usaha Unggulan Wisata meliputi usaha makanan dan minuman, akomodasi, pementasan seni budaya, dan kerajinan tangan.
  6. Kewajiban Pemerintah Daerah: Menyediakan informasi, perlindungan, keamanan, memelihara aset wisata, mengawasi kegiatan Desa Wisata, menyelenggarakan pelatihan SDM, membangun sarana dan prasarana, memberikan kemudahan regulasi, dan memfasilitasi promosi pariwisata.
  7. Duta Wisata: Pemerintah Daerah dapat mengangkat Duta Wisata untuk meningkatkan promosi Desa Wisata.
  8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat diberi kesempatan untuk ikut serta dalam pembangunan Desa Wisata melalui pemberian saran, pendapat, dan masukan.
  9. Pembiayaan: Berasal dari APBN, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, atau sumbangan pihak ketiga.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan melalui monitoring dan evaluasi oleh Dinas secara berkala.

1. Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku sebagai pencanangan Desa Wisata. 2. Penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Izin kepariwisataan atau NIB yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku yang diberikan.

1. Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran usaha dikenai Sanksi Administratif. 2. Sanksi Administratif berupa: teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; atau pembekuan sementara kegiatan usaha.