di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Sensor Film Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Juga dikenal sebagai: PP 1/2002 · PP No. 1 Tahun 2002 · PP Nomor 1 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Lembaga Sensor Film di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional diatur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Lembaga Sensor Film. Tarif ini diatur dalam bentuk rupiah dan wajib disetor langsung ke Kas Negara. Biaya sensor untuk copy kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% dari tarif awal, sedangkan untuk peninjauan dan sensor apel karena banding dikenakan tarif 100% dari tarif awal. Peraturan ini juga menyatakan bahwa ketentuan sebelumnya yang terkait dengan tarif ini tidak berlaku lagi.