Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Sensor Film Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 1/2002 · PP No. 1 Tahun 2002 · PP Nomor 1 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2002Tanggal Penetapan:11 Januari 2002
Sistem Pendidikan NasionalPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Sensor Film Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 2002
Tanggal Penetapan11 Januari 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang tercantum pada Lampiran IIA Angka (4) butir 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Lembaga Sensor Film di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional diatur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Lembaga Sensor Film. Tarif ini diatur dalam bentuk rupiah dan wajib disetor langsung ke Kas Negara. Biaya sensor untuk copy kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% dari tarif awal, sedangkan untuk peninjauan dan sensor apel karena banding dikenakan tarif 100% dari tarif awal. Peraturan ini juga menyatakan bahwa ketentuan sebelumnya yang terkait dengan tarif ini tidak berlaku lagi.

(-)

(-)