Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2018 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:3 September 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan03 September 2018
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria pada Tahun Anggaran 2019. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PDAM, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini telah terealisasi sebesar Rp126.671.700.000,00. Pada Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam PDAM sebesar Rp 32.500.000.000,00, yang penggunaannya dialokasikan untuk pembiayaan investasi dalam rangka peningkatan cakupan pelayanan PDAM sebesar Rp 10.000.000.000,00 dan untuk pembiayaan sambungan baru dalam rangka Program Hibah Air Minum Tahun 2019 sebesar paling banyak Rp 22.500.000.000,00.

Penyertaan modal pada PDAM ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan dan realisasinya dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pencairan dana dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah ke PDAM. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendali.

(-)

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.