Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah Non Pertanian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 4/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2004Tanggal Penetapan:16 Juni 2004
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah Non Pertanian
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku18 Juni 2004
Tanggal Penetapan16 Juni 2004
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah Non Pertanian. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian harus memperoleh izin dari Bupati. Untuk memperoleh izin tersebut, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan KTP, bukti kepemilikan tanah, bukti pelunasan PBB, dan surat pernyataan rencana penggunaan tanah. Izin ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan diberikan atas nama pemilik tanah.

Pemegang izin memiliki kewajiban untuk menggunakan tanah sesuai peruntukan yang dimohon paling lambat 12 bulan sejak izin ditetapkan dan mengajukan perizinan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin dapat dicabut atas permintaan pemegang izin atau jika penggunaan tanah tidak sesuai dengan rencana peruntukan.

Retribusi dipungut atas jasa pelayanan pemberian izin perubahan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian. Obyek retribusi adalah setiap areal tanah pertanian yang akan diubah peruntukannya, dan subyek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan izin tersebut. Retribusi termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas areal tanah yang mendapat pelayanan izin. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 150,- / M2. Wilayah pemungutan retribusi adalah Daerah Kabupaten Kudus. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.