Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2021 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 6/2021 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2021Tanggal Penetapan:6 September 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2021 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku07 September 2021
Tanggal Penetapan06 September 2021
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu pada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu ini mengatur tentang penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar) dari Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2025. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan investasi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Bank Kalbar serta menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Penyertaan modal berupa pembelian saham sesuai dengan penyediaan dana dalam APBD. Rincian penyertaan modal adalah sebagai berikut: sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 104.106.000.000,00; Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp5.000.000.000,00; Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp10.000.000.000,00; Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp10.000.000.000,00; Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp10.000.000.000,00; dan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp10.000.000.000,00. Seluruh penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah mendapatkan dividen dari penyertaan modal ini, yang disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah.

(-)

(-)