Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2014 · PERPRES No. 83 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Pembentukan Lembaga NegaraRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaMajelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. MPTN adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama MPTN adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemanfaatan tenaga nuklir, baik diminta maupun tidak. Dalam menjalankan tugasnya, MPTN melakukan pengkajian kebijakan, monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan terkait tenaga nuklir. MPTN terdiri dari 7 anggota yang dipilih dari para ahli dan tokoh masyarakat, dengan persyaratan tertentu termasuk pendidikan dan pengalaman di bidang ketenaganukliran. Anggota MPTN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan masa jabatan 5 tahun yang dapat diperpanjang. MPTN juga dibantu oleh sekretariat yang berada di bawah Kementerian Riset dan Teknologi. Pendanaan MPTN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)