di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2014 · PERPRES No. 83 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. MPTN adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama MPTN adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemanfaatan tenaga nuklir, baik diminta maupun tidak. Dalam menjalankan tugasnya, MPTN melakukan pengkajian kebijakan, monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan terkait tenaga nuklir. MPTN terdiri dari 7 anggota yang dipilih dari para ahli dan tokoh masyarakat, dengan persyaratan tertentu termasuk pendidikan dan pengalaman di bidang ketenaganukliran. Anggota MPTN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan masa jabatan 5 tahun yang dapat diperpanjang. MPTN juga dibantu oleh sekretariat yang berada di bawah Kementerian Riset dan Teknologi. Pendanaan MPTN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.