Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 1/2019 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2019Tanggal Penetapan:31 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tanggal Berlaku01 Februari 2019
Tanggal Penetapan31 Januari 2019
Tempat PenetapanDolok Sanggul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2014 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9490 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011. Ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2014 Nomor 2) dihapus.

(-)

(-)