di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelindungan, Fasilitasi, Dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia Di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 10/2022 · Permenlu No. 10 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengintegrasikan strategi penanaman modal Indonesia di luar negeri ke dalam diplomasi ekonomi secara terpadu. Hal ini dilakukan untuk memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Peraturan ini mengatur pelindungan, fasilitasi, dan pencatatan penanaman modal Indonesia di luar negeri dengan memanfaatkan peran unit organisasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Kementerian dan Perwakilan bertanggung jawab untuk memberikan pelindungan, memfasilitasi, dan mencatat kegiatan penanaman modal Indonesia di luar negeri. Pelindungan diberikan dalam bentuk pendampingan dan advokasi investasi, serta pelaporan pelaksanaan proyek. Fasilitasi meliputi penyediaan informasi, promosi, dan asistensi investasi. Pencatatan dilakukan untuk menyusun dan menganalisa data statistik penanaman modal, serta mengidentifikasi peluang dan hambatan investasi.